23 Februari 2009

TALAFFUUDZ BIN NIYYAH (Niat)

Assalamu’alaikum Wr Wb
Saudaraku sesame muslim,
Saat ini kita merasakan banyak sekali perkembangan dalam Islam itu sendiri yang terkadang kita bingung menghadapinya. Namun tidak usalah bingung karena itu, dengan adanya alam demokrasi ini membuat masuknya berbagai macam aliran agama Islam yang masuk dan berani terang terangan mengembangkan ajarannya. Ini tidak salah bagi kita semua. Nikmatilah ini sebagai suatu anugerah Allah swt akan kita semua asal saja aliran tersebut tidak keluar dari ajaran agama yang sesungguhnya tentang Islam serta tidak saling menyalahkan satu aliran dengan aliran agama lain yang sesame Islam. Namun apa hendak dikatakan, semua impian kita tentang persatuan antara aliran ahama Islam itu semakin terasa jauh setelah ada satu aliran yang selalu mempersalahkan apa yang dikerjakan orang lain. Mereka selalu membid’ah orang lain dan selalu meng kafirkan orang lain yang tidak sejalan dengan mereka.
Salah satu hal yang menjadi pemahaman mereka bahwa niat atau lafadz usholli sebelum sholat atau talaffudz bin niyyah. Mereka menganggap apa yang dilakukan itu adalah perbuatan bid’ah karena tidak dilakukan oleh Rasulullah saw. Namun saudaraku yang memakai niat ketika hendak sholat tidak usah khawatir akan ucapan mereka karena tidak semua yang dilakukan Rasulullah saw menjadi sunnah dan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw adalah bid’ah dan tidak boleh dikatakan bahwa orang yang sebelum sholat melakukan talaffudz bin niyyah adalah ahli bid’ah dlolalah fin nar.
Adapun tentang talaffudz bin niyyah, dalam hadisnya Rasulullahs saw :
عن عائشة رضي الله عنها قالت: (دخل عليّ النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: هل عندكم شيء؟ قلنا: لا. قال: فإني إذاً صائم… (رواه مسلم)
(Dari Aisyah ra berkata, bahwa Rasulullah saw dating kepadaku (Aisyah) suatu hari, kemudian beliau berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (yang bisa dimakan) ?’, maka kamipun menjawab, ‘tidak’. Rasulullahpun berkata, ‘maka saya berpuasa’). HR. Muslim

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
(“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”).” HR. Muslim.
Dari kedua hadis tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah saw melakukan niat yaitu ketika akan berpuasa dan akan melakukan umrah haji.
Dai kedua hadis inilah maka Imam Syafi’I mengatakan bahwa setiap melakukan ibadah apapun di sunnahkan untuk melakukan niat atau talaffudz bin niyyah. Sedangkan kita sendiri mengetahui bagaimana kemampuan ilmu Imam Syafi’I dibandingkan kita saat ini palagi teman teman kita yang sering membid’ahkan orang lain.
Namun saudaraku, bila niat didalam hati maka hukumnya wajib. Ini didasarkan pada hadis :.
إنما الأعمال بانيات… (رواه البخاري و مسلم)
(Artinya,”Setiap amal adalah dengan niat”) HR Bukhori Muslim
Jika dalam pelaksanannya kita melafadzkan niat yang berbeda antara hati dan mulut maka bila hatinya me lafadzkan benar maka ibadahnya tetap sah walaupun lafadz di mulut tidak sesuai dengan yang di hati.
Imam Ramli mengatakan bahwa di sunnahkan melafadzkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu ke khusyukan hati dan agar terhindar dari gangguan hati dan utk menghindar dari perbedaan pendapat pendapat yang mewajibkan melafadzkan niat (Nihayatul Muhta, juz I, 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Adapun memfitnah, menghujat, menyerang dengan agresif, salah memahami makna amar ma’ruf nahi munkar, dan mendorong terjadinya perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi sayri’at Allah SWT.
Sekarang tidak usah ragu lagi dengan hal tersebut. Kalaupun ada yang mengatakan hal tersebut adalah bid’ah maka tetaplah istiqomah pada jalan itu dan doakanlah mereka yang membid’ahkan kita agar berubah dan mendapat hidayah Allah swt yang terbaik buat dirinya.

Saudaraku perhatikan tingkah mereka seperti hal berikut ini :

1. Mengkafirkan kaum muslimin yang tidak se aliran.
2. Membolehkan menumpahkan darah kaum muslimin.
3. Membolehkan memberontak, keluar dari jama’ah khilafah kaum muslimin
4. Menggeneralisir, tanpa memilah, menolak semua tasawuf
5. Menggeneralisir, tanpa memilah, menolak semua ulama kalam (termasuk Asy’ariyah, Maturidiyah, Imam Ghazali)
6. Menggeneralisir, tanpa memilah, semua perkara baru dianggap bid’ah dlolalah.
7. Tidak bisa membedakan :
a. Mana yg akidah mana yg amaliah
b. Mana yg ushul mana yg furu’
c. Mana yg qoth’i mana yg dzanni
8. Menganggap musyrik : ziarah kubur, tawasul, tabaruk
9. Menerapkan secara harfiah/tekstual Qur’an dan Hadis
10. Menerapkan ke-umum-an dalil, tanpa mencari pen-takhsish, mufassar, bayan dan muayyadnya
11. Tidak toleran dalam perbedaan pendapat masalah furuiyyah yg ikhtilafi.
12. Mudah mencela/mencaci sesama muslim yang diluar kelompoknya.
13. Menihilkan jihad.
14. Mengikuti semua perkataan tokoh-tokoh kelompoknya saja, walaupun menyelisihi pendapat imam mazhab dan mayoritas ulama yg lebih capable & credible.
15. Melakukan segala cara untuk mendukung mazhab / aliran mereka dengan cara :
a. Menambah, mengurangi, merubah, menghilangkan perkataan para ulama dari manuskrip aslinya.
b. Membuat blog, menerbitkan buku, majalah, kaset, video, mendirikan radio yang dibuat khusus untuk memprogandakan alirannya.
c. Membayar orang-orang yang mau mempropagandakan alirannya.
d. Melakukan PEMUTIHAN sejarah HITAM alirannya selama ini

Berdasarkan definisi Imam Khatib Al Baghdadi, aliran mereka tidak termasuk Ahlussunnah Wal Jama’ah karena 4 alasan :
a. Menolak semua ulama kalam
b. Menolak theologi Asy’ariyah
c. Menolak semua tasawuf
d. Menihilkan jihade.
e. Tidak ber-mazhab dng mazhab yg 4.

Wassalamu’alaikum Wr Wb